Pemilu merupakan titk penting dalam perjalanan demokrasi , maka hal
yang wajar bila semua warga negara mempunyal hak untuk memantau, apalagi
semua warga negara yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih serta
telah menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos. Semunya berhak
mengawasi suara yang telah diberikan. Sebenarnya tidak diperlukan ijin
tentang hal itu, yang perlu ijin adalah pemantau luar negeri
,sedangkan organisasi besar dalam negeri cuma pemberitahuan saja.
Sangat
sering KPU atau KPUD ikut bermental birokrat yang gak mau dipantau
langsung oleh rakyat pemilih, ini yang jadi masalah. Jika transparan
dan terbuka , tentu makin lancar dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar