Rabu, 02 April 2014

arsip , semua warga negara indonesia, berhak jadi pemantau pemilu

Pemilu  merupakan titk penting dalam perjalanan demokrasi , maka hal yang wajar bila semua warga negara mempunyal hak untuk memantau, apalagi semua warga negara yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih serta  telah menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos. Semunya  berhak mengawasi suara yang telah diberikan. Sebenarnya tidak diperlukan  ijin tentang hal itu, yang perlu  ijin adalah  pemantau luar negeri ,sedangkan organisasi besar dalam negeri cuma  pemberitahuan saja.
Sangat sering KPU atau KPUD ikut  bermental   birokrat yang gak mau dipantau langsung oleh rakyat pemilih, ini yang jadi masalah. Jika  transparan dan terbuka , tentu makin lancar dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar